-->

Iklan

Anggota Kodim 1420/Sidrap Mengumpulkan Zakat Fitrah

Tim Penerangan Kodim 1420 Sidrap
Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T03:25:06Z
banner 728x150



Anggota Kodim 1420/Sidrap Mengumpulkan Zakat Fitrah 


SIDRAP - Jajaran anggota TNI dan PNS muslim di lingkup Kodim 1420/Sidrap mulai melaksanakan kewajiban pada rukun Islam ketiga yakni berzakat.


Zakat fitrah adalah hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam dan dibayarkan ke orang yang kurang mampu di bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Zakat yang dibayarkan bisa berupa uang atau beras.


Para personel Kodim ini membayarkan zakat fitrahnya kepada panitia zakat fitrah di lingkup Kodim 1420/Sidrap dan dikumpulkan di Masjid Al Ikhsan Kodim 1420/Sidrap Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Majelling Wattang Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (05/04/2024) dan diikuti para anggota TNI dan PNS lingkup Kodim 1420/Sidrap yang beragama Islam.


Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., mengatakan sebagai umat muslim berkewajiban menunaikan rukun Islam ketiga yakni membayar zakat fitrah sesuai dengan jumlah anggota keluarga dan dapat langsung pembayaran kepada panitia zakat yang ditunjuk yakni Bati Pers Pelda Kasruddin.


Sementara itu panitia zakat fitrah Kodim 1420/Sidrap Pelda Kasruddin mengatakan, tahun ini besaran Zakat Fitrah & Infaq Tahun 1445 H / 2024 M sebagai berikut:

a. Infaq Haji : Rp.1.000.000/Orang.

b. Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) : Rp. 25.000,-

c. Infaq Pengusaha Muslim : Rp. 120.000,-

d. Infaq Karyawan Kantor BUMN/PERUSDA : Rp. 170.000,-

e. Zakat Fitrah yang layak Konsumsi : 3 ½ Liter Beras/Orang.

  1. Beras Premium @ Rp.14.000 x 3,5 = Rp.50.000.

  2. Beras Medium @ Rp.12.000 x 3,5 = Rp.42.000.

  3. Beras Biasa @ Rp.10.000 x 3,5 = Rp.35.000.


Besaran Zakat Fitrah selain dibayarkan dalam bentuk beras, juga dapat dibayarkan dengan uang Senilai 3½ liter beras sesuai dengan harga pasar. (Pen/Sdp)

Komentar

Tampilkan

Terkini